Senin, 28 Februari 2011

Pengintegrasian Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kabupaten Maros Ke Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Reguler

Konsep, Strategi dan Implementasi

Oleh
Sudirman, S. Sos

(Faskab Integrasi PNPM-Mandiri Perdesaan Kabupaten Maros)

Pengintegrasian adalah sebuah konsep yang cukup ideal dalam melakukan penyelarasan perencanaan pembangunan yaitu penyelarasan perencanaan pembangunan partisipatif, teknokrat dan politis yang sering disebut sebagai pengintegrasian secara vertikal sementara penyatupaduan proses perencanaan pembangunan partisipatif PNPM – Mandiri Perdesaan ke dalam perencanaan pembangunan reguler (Musrenbang) disebut sebagai pengintegrasian secara horisontal. Serangkaian kegiatan yang seharusnya dilakukan untuk mendorong terwujudnya pengintegrasian adalah Perencanaan Pembangunan Desa, Manajemen  Pemerintahan Desa, Penyelarasan Perencanaan serta Peningkatan dukungan pemerintah daerah dan DPRD.

Ini merupakan agenda yang cukup besar yang seharusnya dilakukan oleh segenap jajaran pemerintahan di kabupaten maros. Untuk mencapai target pengintegrasian tersebut, maka pemerintah kabupaten maros telah melakukan berbagai upaya atau dukungan dalam rangka menyukseskan penyelarasan perencanaan teknokratis, politis dan partisipatif serta penyatupaduan proses perencanaan partisipatif PNPM-MPd dengan perencanaan reguler antara lain terbangunya komitmen Bupati Maros sebagaimana Misi ke-6 Pemerintah Kabupaten Maros yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Tahun 2010 Tentang RPJMD Tahun 2010 s.d 2015

Berbagai kegiatan pendukung pelaksanaan pengintegrasian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maros antara lain Semiloka SKPD dan DPRD yang dilaksanakan pada tanggal 30 s.d 31 Desember 2010 dengan melahirkan komitmen yang disebut dengan 11 kunci sukses maros antara lain, 1). Rampung Dokumen Perencanaan Desa dalam bentuk Dokumen RPJM-Des & RKP-Des, 2). Sinkronisasi Perencanaan reguler(musrenbang) dengan partisipatif(PNPM-MPd), 3). Penyusunan Panduan Teknis Penyelenggaran Musrenbang Pengintegrasian, 4). Penyatuapaduan proses perencanaan PNPM-MPd ke dalam sistem perencanaan reguler, 5). Mengaktifkan Forum SKPD secara partisipatif, 6). Penyelarasan Jaring Asmara dengan Musrenbang(Desa & Kecamatan), 7). Perencanaan Teknokratis & Politis yang partisipatif, 8). Pelaksanaan Hearing DPRD, 9). Penyusunan/review perda partisipatif, 10). Sosialisasi Hasil Penetapan APBD melalui forum musrenbang, 11). Tim Penyelenggaran Musrenbang yang terbuka dan partisipatif.

Mengevaluasi perjalanan komitmen yang telah terbangun selama 2 bulanan maka dapat digambarkan realisasi sekitar 50%, ini merupakan pencapaian yang luar biasa atau sangat optimal. Dan kami harapkan pencapaian s.d 100% dapat tercapai pada 3 bulan yang akan datang karena indikator ini sangat terukur. Artinya, Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Maros sudah mampu memberikan warna terhadap reformasi perencanaan partisipatif yang berkualitas dan lebih baik.

Pelaksanaan musrenbang kecamatan pengintegrasian yang serentak dilaksanakan pada 14 Kecamatan mulai dari tanggal 21 Feberuari s.d 01 Maret Tahun 2011, diikuti serta dikawal secara langsung oleh Bapak Bupati Maros bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Dapil terkait dan Seluruh Pimpinan SKPD untuk secara langsung melakukan monitoring serta mendengarkan aspirasi masyarakat berdasarkan prosesdur dan mekanisme perencanaan partisipatif yang selama ini dilakukan oleh masyarakat dalam pola PNPM-MPd. Pelaksanaan musrenbang kecamatan pengintegrasian yang dilaksanakan dikabupaten maros merupakan hal yang berbeda pada tahun – tahun sebelumnya khususnya pada penguatan proses pengawalan perencanaan dari desa sampai ke tingkat kecamatan dimana semua perencanaan dari desa sudah terdokumentasikan dalam Perdes RPJM-Desa.

Berkat dukungan dari pemerintah kabupaten maros serta kepedulian masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sehingga pada tanggal 21 Feberuari 2011, Kabupaten Maros yang diwakili oleh Desa Borikamase Kecamatan Maros Baru ditetapkan sebagai Terbaik I Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada Anugerah Si Kompak Award dalam PNPM-Mandiri Perdesaan berdasarkan surat dari Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 142/SK/II/2011 pada Kategori Perencanaan Partisipatif Desa(PPD). Dengan aspek penilaian di tingkat desa adalah Pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa(PKD), Penyusunan Dokumen RPJM-Des,Pelaksanaan Musrenbangdes, Penetapan Perdes RPJM-Des, Penetapan RKP-Des. Pada tingkat kecamatan adalah Sosialisasi Musrenbang dan Pendampingan Musrenbangdes, pengawalan proses dan pelaksanaan musrenbangcam,Partisipasi Desa dalam musrenbangcam, hasil dan kesepakatan msurenbangcam, penyelarasan penjaringan asmara DPRD dengan musrenbangcam. Sementara di tingkat kabupaten berfokus pada aspek Dukungan DPRD dalam mengawal perencanaan partisipatif, adanya perda yang menjamin pelaksanaan perencanaan pembangunan partisipatif, dan fasilitasi SKPD. Untuk selanjutnya maros akan ikut berkompetisi di tingkat nasional dalam Anugerah Si Kompak Award pada kategori Perencanaan Pembangunan Desa (PPD). Walaupun demikian kami berharap agar masyarakat secara umum tetap dapat melakukan pengawalan terhadap perencanaan pembangunan partisipatif untuk dapat lebih berkualitas.

Segenap Pelaku PNPM-MPd Pusat, Provinsi dan Kabupaten serta Kecamatan memberikan Apresiasi yang tinggi kepada Bapak Bupati Maros, Pimpinan DPRD serta Anggota DPRD dan Pimpinan SKPD yang telah melakukan pengawalan dalam proses pengintegrasian perencanaan pembangunan partisipatif ke dalam sistem perencanaan pembangunan reguler.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar